Putusan Komisi Informasi Kalsel: Terbukanya Jalan Keadilan untuk Sengketa Tanah di Banjarbaru

Sinar Banua, Banjarbaru – Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) memberikan angin segar bagi masyarakat dalam mencari keadilan melalui keterbukaan informasi publik. Dalam putusan No. 093/REG-PSI/Maret/2024, tertanggal 9 September 2024, Komisi memerintahkan Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru untuk membuka informasi terkait Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 7721 atas nama Erik Wibawa Setiawan, S.E., yang diduga bermasalah.

Permohonan ini diajukan oleh Mugdadi, yang melalui kuasa hukumnya Isai Panantulu Nyapil, SH.,MH, berupaya mendapatkan kepastian hukum terkait tanah miliknya yang diakui oleh pihak lain menggunakan SHM No. 7721. Dalam sengketa tersebut, asal usul SHM No. 7721 dipertanyakan karena diduga palsu dan berasal dari penggabungan SHM No. 3936 dan 3937 atas nama H.M. Husni, MBA, serta hasil pemecahan SHM No. 893 atas nama Amat Bin Salim.

Meskipun Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru awalnya menolak permintaan ini dengan alasan informasi tersebut merupakan hak pribadi yang dilindungi, Komisi Informasi memutuskan bahwa informasi tersebut harus diberikan. Dalam keputusannya, Komisi memerintahkan agar Kantor Pertanahan memberikan fotokopi Buku Tanah serta sertifikat-sertifikat terkait, termasuk SHM No. 893.

Namun, pihak Kantor Pertanahan Banjarbaru tetap menolak keputusan ini dan mengajukan keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin, bersikeras bahwa data tersebut dirahasiakan. Di sisi lain, Isai Panantulu Nyapil menyatakan bahwa kliennya berhak mendapatkan informasi yang transparan mengenai asal usul sertifikat tanah tersebut, yang belum pernah ditunjukkan dalam persidangan.

Putusan Komisi Informasi Kalsel ini menegaskan pentingnya keterbukaan informasi publik dalam sengketa tanah, dan menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang terlibat dalam sengketa lahan. (Nd_234)