Syarat Lepas 10 Hektare Dipertanyakan, Babak Kalsel Gugat Transparansi BPN
SINARBANUA.COM, BANJARBARU – Polemik penetapan status tanah terindikasi terlantar di Kabupaten Tanah Laut kembali mengemuka. Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan (Babak) Kalimantan Selatan mendatangi Kantor Wilayah ATR/BPN Kalimantan Selatan di Banjarbaru, Kamis (5/2/2026), guna meminta kejelasan hukum atas dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) oleh oknum Kantor Pertanahan Tanah Laut.
Dalam audiensi tersebut, Babak Kalsel menyoroti pernyataan Kepala Kantor Pertanahan Tanah Laut pada forum ekspose lahan PT Parembee, 15 Januari 2026. Pada forum itu disebutkan bahwa agar lahan dapat dikeluarkan dari database tanah terindikasi terlantar, pemegang hak diwajibkan melepaskan 10 hektare lahan kepada pemerintah daerah untuk pembangunan rumah sakit umum daerah (RSUD).
Ketua LSM Babak Kalsel, Bahrudin yang akrab disapa Udin Palui, menilai pernyataan tersebut tidak memiliki landasan hukum yang jelas. Menurutnya, tidak ada regulasi perundang-undangan yang mengatur kewajiban penyerahan sebagian lahan sebagai syarat pencabutan status tanah terindikasi terlantar.
“Kami datang ke Kanwil ATR/BPN Kalsel sebagai representasi pengawasan Kementerian ATR/BPN RI di daerah. Kami hanya meminta kejelasan: aturan hukumnya di mana? Namun sangat disayangkan, tidak ada jawaban tegas yang kami terima,” ujar Udin Palui.
Babak Kalsel juga mengungkap fakta bahwa lahan yang dipersoalkan sejatinya telah dinyatakan tidak lagi berstatus tanah terindikasi terlantar sejak 30 Desember 2013. Hal tersebut tertuang dalam surat resmi BPN Provinsi Kalimantan Selatan.
Atas dasar itu, Babak Kalsel menduga informasi yang disampaikan oknum Kantah Tanah Laut berpotensi menyesatkan publik dan bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi. Mereka menilai hal tersebut dapat mengarah pada pelanggaran Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Tak hanya soal substansi, Babak Kalsel juga mengkritisi pelayanan publik di lingkungan Kanwil ATR/BPN Kalsel. Dalam audiensi, perwakilan masyarakat mengaku tidak diberikan ruang yang cukup untuk memaparkan persoalan secara menyeluruh. Bahkan, permintaan untuk menjelaskan duduk perkara melalui media presentasi di ruang rapat disebut tidak diakomodir.
“Kami hanya menuntut kepastian hukum dan transparansi. Itu hak warga negara. Jika terus dibiarkan tanpa kejelasan, kami siap melakukan aksi orasi secara rutin setiap pekan di depan Kanwil BPN Kalsel mulai Kamis, 12 Februari 2026,” tegas Udin Palui.

Babak Kalsel mendesak Kanwil ATR/BPN Kalimantan Selatan maupun Kantor Pertanahan Tanah Laut segera memberikan klarifikasi resmi, khususnya terkait dasar hukum kewajiban pelepasan 10 hektare lahan serta penafsiran Surat BPN RI Nomor 3751/23.3-400/X/2014. Mereka menilai klarifikasi terbuka penting agar polemik tidak berkepanjangan dan kepercayaan publik terhadap pelayanan pertanahan dapat dipulihkan.
Hingga berita ini diturunkan, pewarta masih berupaya mengonfirmasi Kepala Kanwil ATR/BPN Kalimantan Selatan untuk mendapatkan tanggapan resmi.
Sebagai informasi, Pasal 55 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja membuat informasi publik yang tidak benar atau menyesatkan dan mengakibatkan kerugian bagi pihak lain dapat dipidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 juta. (SB)






